
Dari Kesepakatan Dunia ke Aksi di Pesisir
Prolog · Perjalanan Komitmen Iklim
Perubahan iklim adalah persoalan bersama yang tidak mengenal batas negara. Sejak Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) disepakati pada 1992, negara-negara di dunia terus mencari cara menahan laju pemanasan global. Pada 2015, melalui Persetujuan Paris, dunia sepakat menahan kenaikan suhu jauh di bawah 2°C.
Setiap negara menyampaikan kontribusinya melalui Nationally Determined Contribution (NDC).
Indonesia menjadi bagian dari kesepakatan itu. Persetujuan Paris diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016, dan komitmennya terus diperkuat: NDC pertama (2016), Enhanced NDC (2022), hingga Second NDC (2025). Dua jalan ditempuh bersamaan, yaitu menurunkan emisi dan meningkatkan serapan karbon.
Ekosistem karbon biru, yaitu mangrove dan padang lamun, adalah bagian dari jalan kedua. Karbon biru bukan satu-satunya solusi. Ia berjalan bersama transisi energi, FOLU Net Sink 2030, dan pengelolaan sampah. Untuk membiayai pemulihan ekosistem pesisir, pemerintah menyiapkan instrumen Nilai Ekonomi Karbon melalui Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025. Inilah tahap pertama implementasinya: regulasi, mekanisme, dan lokasi kini telah disiapkan.
- 1992UNFCCC
- 2015Persetujuan Paris
- 2016Ratifikasi (UU 16/2016) dan NDC pertama
- 2022Enhanced NDC
- 2025Second NDC, Perpres 110/2025, Permen KP 1/2025, Peta Jalan Karbon Biru diluncurkan di COP30
- 2026COP31 Antalya







































